Senin, 09 Mei 2016

KPK Periksa Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pemda DKI Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djoko Santoso, Senin, 9 Mei 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Djoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah staf Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek pada PN Jakarta Pusat, Herdiansyah; seorang swasta bernama Harlijanto Salim; seorang office boy kantor Lippo Karawaci di Menara Matahari bernama Recki; serta Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri.

Yuyuk menyebut semua saksi itu juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Doddy.
Diketahui, pada prospektus PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1993.

Doddy merupakan pihak yang disangka telah memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap tersebut diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara. Namun, diduga perkara yang diurus itu lebih dari satu.

Pihak KPK tidak menampik jika kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat itu masih ada keterkaitan dengan perusahaan Lippo. "Karena ada salah satu kasus di PN Jakarta Pusat yang ada hubungannya dengan Lippo," kata Yuyuk.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik telah mencegah dua pihak keluar negeri. Mereka adalah Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro, dan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Eddy Sindoro diketahui pernah menjabat sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group. Bahkan, Paramount Enterprise lnternational menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus ini.

Sementara terkait Nurhadi, Penyidik juga sempat menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Penyidik bahkan menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.

Belum diketahui secara pasti kaitan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro di kasus suap ini. Namun, KPK menduga Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak dari Lippo Group.

0 komentar:

Posting Komentar