Senin, 09 Mei 2016

Ahok: Ke mana Aktivis Saat Warga Meruya Selatan Bersengketa dengan Perusahaan?

Pemda DKI Jakarta, Ahok - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan aksi para pembela hak-hak orang tergusur yang akhir-akhir ini kerap muncul di Jakarta. Para pembela warga bereaksi pada kasus Kampung Pulo hingga Luar Batang, namun Ahok merasa mereka tak bereaksi saat warga Meruya Selatan Jakarta Barat bersengketa lahan dengan perusahaan Porta Nigra.






"Itu yang harus dibela. Makanya sekarang saya tanya, di mana aktivis, anggota dewan yang terhormat, ada enggak yang membela soal (sengketa lahan dengan) Porta Nigra?" kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/4/2016).

Kasus sengketa lahan di Meruya Selatan memang sudah berlangsung lama, sejak dekade '70-an. Sejumlah warga Meruya Selatan pagi ini mengunjungi Balai Kota, mencoba mengadu ke Ahok bahwa tanah mereka diambil oleh perusahaan.

"Terus saya tanya ada kasus Porta Nigra (Meruya Selatan). Masyarakat ada sertifikat beli rumah, ada IMB semua, termasuk kami (Pemprov DKI) dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri. Lalu sekarang mereka lapor ke Komnas HAM. Ada enggak yang ngomong di media membela mereka? Enggak ada," tutur Ahok.

Ahok mempertanyakan para pembela orang tergusur di Kampung Pulo hingga Luar Batang yang menurutnya telah memutarbalikkan fakta bahwa tanah itu bukanlah tanah yang sah diduduki namun menjadi seolah-olah sah diduduki oleh warga. Tapi dalam kasus Meruya Selatan, menurut Ahok, masyarakat mempunyai sertifikat namun masyarakat di situ tak ada yang membela.

"Yang dibela justru yang tinggal di Pasar heksagonal, Luar Batang, Sungai Ciliwung, sama Kampung Pulo, coba? Aneh kan?" imbuhnya.

Sebenarnya, lahan milik Pemerintah Daerah DKI juga kena gusur gara-gara sengketa lahan itu, yakni Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Meruya Selatan yang harus ditinggalkan.

"Salah satu contoh, bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Itu kantor seharusnya (zona) merah untuk pemerintahan," kata Ahok.

Pada masa Gubernur Ali Sadikin, pihak Pemda pernah menang dalam sengketa itu, namun akhirnya kalah gara-gara kesaksian seorang lurah setempat. Pemprov DKI wajib membayar sewa Rp 40 miliar.

Gedung milik Pemprov DKI di Meruya Selatan akhirnya dirobohkan. Kemudian zona yang tadinya merah (bukan untuk bangunan melainkan untuk pemerintahan) berubah menjadi ungu (zona campuran). Ahok mencurigai ada yang sengaja mengubah zona ini.

"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tapi bisa kita rasakan di Jakarta banyak mafia tanah," kata Ahok.

Untuk kasus sengketa lahan di Meruya Selatan, Pemprov DKI akan mencoba membantu warga. "Saya sudah bilang sama mereka untuk coba bantu," kata Ahok.

0 komentar:

Posting Komentar